
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Berdasarkan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, tentang penentuan Kelulusan Peserta Didik kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025, dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
- Peserta Didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari smt. I s.d smt. VI dengan perolehan nilai rata-rata minimal mencapai KKTP.
- Peserta Didik mengikuti Ujian Sekolah dan memperoleh nilai sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Peserta Didik memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik dan memenuhi ketentuan dan syarat kelulusan satuan pendidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah dengan ini menetapkan bahwa Peserta Didik yang dinyatakan LULUS dari Satuan Pendidikan SMA Negeri 4 Banda Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Bagi peserta didik yang telah dinyatakan LULUS, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut
- DILARANG KERAS melakukan konvoi, melakukan aksi coret-coret baju Seragam Sekolah dan atau melakukan aktivitas lainnya yang mengganggu ketertiban sekolah, lingkungan dan masyarakat secara umum.
- Pihak sekolah akan mengenakan sanksi tegas bagi peserta didik yang melanggar sebagaimana point 1 di atas, seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat diterbitkan dan akan diberikan sanksi tegas lainnya melalui pemanggilan orang tua/wali.
- Pada saat pengambilan SKL peserta didik diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Menggunakan pakaian sopan dan rapi.
- Menunjukkan kartu tanda bebas pustaka dan tanda bebas administrasi lainnya. - Himbauan bersama, kepada peserta didik yang dinyatakan LULUS diharapkan dapat menyumbangkan seragam sekolah yang masih layak pakai, dan dapat diserahkan ke bidang Humas SMA Negeri 4 Banda Aceh pada saat pengambilan SKL, dengan ketentuan pakaian yang disumbangkan dalam keadaan bersih rapi dan terbungkus dalam plastik.
- Wajib membawa pasphoto terbaru 3x4 latar biru 1 lembar saat mengambil SKL.